BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
TUGAS DAN FUNGSI
BAPPERIDA mempunyai tugas :
1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan
1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan
Inovasi Daerah
2. perumusan kebijakan perencanaan, penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah
3. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Nasional
4. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah serta penyusunannya berpedoman pada RPJP
Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional
5. penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah untuk
jangka 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi daerah, perioritas pembangunan daerah, rencana kerja,
dan pendanaannya
6. pengoordinasian penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
7. pengoordinasian Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra-RKPD) yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan
fungsimya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif
8. pengoordinasian perencanaan di antara Dinas-dinas, Badan/Unit Satuan Kerja, Instansi Vertikal, Kecamatan-
kecamatan dalam pemerintah kabupaten
9. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten bekerjasama dengan Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris
Daerah
10. pengoordinasian Instansi terkait untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Kabupaten
11. pengoordinasian kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan sarana
dan prasarana, pembangunan kesejahteraan masyarakat, pembangunan kependudukan dan pemerintahan
12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan, sebagai bahan penyempurnaan
pada tahap berikutnya
13. riset dan inovasi untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,
untuk kepentingan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah
14. pengembangan wilayah tertinggal, pesisir dan pulau- pulau kecil skala Kabupaten
15. pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala Kabupaten
16. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan riset dan inovasi skala Kabupaten
17. pemberian dukungan survey berskala nasional ditingkat provinsi di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat