PPID Pelaksana

PPID Pelaksana adalah pejabat atau unit kerja yang berada di bawah koordinasi PPID Utama, dan bertugas membantu pelaksanaan layanan informasi publik di masing-masing unit atau perangkat daerah/badan publik pelaksana.

Dasar Hukum:

PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Tugas PPID Pelaksana:

  1. Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di unit kerjanya masing-masing.

  2. Memberikan informasi kepada PPID Utama untuk disampaikan kepada masyarakat.

  3. Mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk dalam hal layanan permohonan informasi dari masyarakat.

  4. Menjamin validitas dan keterkinian data/informasi di lingkup unitnya.