PPID Pelaksana adalah pejabat atau unit kerja yang berada di bawah koordinasi PPID Utama, dan bertugas membantu pelaksanaan layanan informasi publik di masing-masing unit atau perangkat daerah/badan publik pelaksana.
PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di unit kerjanya masing-masing.
Memberikan informasi kepada PPID Utama untuk disampaikan kepada masyarakat.
Mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk dalam hal layanan permohonan informasi dari masyarakat.
Menjamin validitas dan keterkinian data/informasi di lingkup unitnya.
Make a free website with Yola