STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDALITBANG
(Perbup Nomor 55 Tahun 2016)
1. Kepala Badan
2. Sekretariat / Sekretaris
a. Sub Bagian Penyusunan Program
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Kependudukan
b. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan
c. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
4. Bidang Pendataan, Pelaporan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
a. Sub Bidang Pendataan dan Pelaporan
b. Sub Bidang Pendanaan Pembangunan
c. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
5. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
a. Kasubbid Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
dan Pertanahan
b. Sub Bidang Perumahan dan Permukiman,Tenaga
Kerja, Transmigrasi, Pembangunan Desa
c. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika
6. Bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Pemerintahaan
a. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Perpustakaan, Kearsipan dan Pariwisata
b. Sub Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya dan Kesehatan
c. Sub Bidang Pemerintahan dan Politik
STRUKTUR ORGANISASI BAPPEDALITBANG
(Perbup Nomor 8 Tahun 2019)
1. Kepala Badan
2. Sekretariat / Sekretaris
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Penelitian dan Pengembangan
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Kependudukan
b. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan
c. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
4. Bidang Perencanaan, Pengendaliaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
a. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
b. Sub Bidang Data dan Pelaporan
c. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan
5. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
a. Kasubbid Pekerjaan Umum
b. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika
c. Sub Bidang Perumahan dan Permukiman,
Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pembangunan
Desa
6. Bidang Pemerintahan,
Pembangunan Manusia,
Perekonomian dan SDA
a. Sub Bidang Pembangunan Manusia
b. Sub Bidang Perekonomian dan SDA
c. Sub Bidang Pemerintahan